WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Jumat, 24 November 2023 Jasa Raharja Kantor Pelayanan Demak Serahkan Santunan Kepada keluarga korban kecelakaan di Jl. Raya Demak – Jepara antara Sepeda Motor dengan KBM Roda 4 yang menyebabkan korban An. Saeful Mujab (54) Meninggal Dunia.
Semula Kbm Daihatsu Taruna No. Pol :R-8568-DK berjalan dari arah Jepara menuju ke arah Semarang sesampainya di Tkp berjalan kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga menabrak Spm Honda Vario No.Pol: H- 4127 -QN namun Kbm Daihatsu Taruna No. Pol :R-8568-DK tetap melaju kearah semarang ( melarikan diri ) dan menabrak Kbm Mist light truck No.Pol : K-8928-RK serta Kbm Mits Pick Up L 300 No.Pol: K- 1659 -JC yang berjalan dari arah berlawanan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Kepala KPJR Demak gerak cepat melakukan kunjungan jemput bola mendatangi keluarga korban untuk mensurvei ahli waris korban korban kecelakaan untuk cek keabsahan ahli waris korban meninggal dunia dan menyerahkan hak santunan.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan. “Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. []
