Periode Mudik Lebaran 1445 H Tahun 2024, Jasa Raharja Kepri Proaktif Berikan Pelayanan Bagi Para Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat meskipun di masa hari libur dan cuti bersama Lebaran 1445 H, salah satunya peningkatan pelayanan dalam memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit. Selama periode PAM lebaran 1445 H tahun 2024 Jasa Raharja Kepri tetap proaktif untuk memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit. Pada kesempatan kali ini , Sabtu, 13 April 2024 kegiatan kunjungan ke rumah sakit dilakukan oleh Sdr. Irfan Ardiyansah selaku petugas piket PAM Lebaran yang bertugas pada hari tersebut.

“Begitu mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di RS, maka petugas piket PAM Lebaran langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) bagi korban yang termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Wanda P. Asmoro.

Wanda P. Asmoro menyampaikan, Jasa Raharja sebagai first payer bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan pada setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit. Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya sehingga dapat meringankan beban bagi korban dan keluarganya.

Besaran Santunan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit berhak mendapat biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. “Periode libur lebaran tahun ini cukup panjang dari tanggal 8 s.d 15 April 2024, pelayanan Jasa Raharja tetap berjalan karena kami tetap memantau periode mudik Lebaran 1445 H yang berlangsung sejak H-7 hingga H+7 Lebaran atau mulai tanggal 3 April s.d 17 April 2024, pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan termasuk penjaminan biaya rawatan korban di rumah sakit” Ujar Wanda P. Asmoro.

Dihimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, pastikan pajak dan SWDKLLJ kendaraan yang digunakan aktif masa berlakunya sehingga aman dan nyaman dalam berkendara.[]