WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Tembilahan Indragiri Hilir, Riau bergabung bersama Tim Samsat Tembilahan pada Kamis, tanggal 10 Agustus 2023 melaksanakan operasi Bersama penertiban pajak kendaraan bermotor sekaligus sosialisasi penghapusan denda dan BBNKB Pajak Kendaraan Bermotor.
Kegiatan dilaksanakan di sekitaran Jl. Sudirman Tembilahan dan berlangsung Sejak pukul 09.00 WIB Pagi diawali dengan briefing dan doa Bersama yang dipimpin oleh AKP Tatit Rizkyan Hanafi dihalaman parkir Kantor Bersma Samsat Tembilahan, Riau, 10 Agustus 2023.
Pelaksanaan operasi terpadu terhadap kendaraan lalu lintas sekaligus sosialisasi, edukasi dan penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan oprasi gabungan dari Pembina Samsat Propinsi Riau terdiri dari, Bapenda Samsat Tembilahan, Satlantas Polres Indragiri Hilir, Jasa Raharja Tembilahan, Bapenda Prov Riau serta Satpol PP Prov Riau.
Kasat Lantas Polres Indragiri Hilir, mengatakan bahwa, Sasaran operasi adalah semua kendaraan yang melintas ketika operasi terpadu, baik roda dua maupun roda 4. Setiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat, serta kendaraan umum seperti superben dan bus yang melintas dilakukan pemeriksaan sekaligus sosialisasi dan edukasi terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Petugas Jasa Raharja Tembilahan, Nugroho Devrianto menambahkan Dari hasil penertiban, ditemukan beberapa kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak. Setelah dilakukan penertiban, para pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak mendapat arahan untuk langsung membayar pajak di Samsat terdekat, yaitu samsat Bangkinang, sehingga bisa langsung untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain melaksanakan operasi Tim Gabungan Operasi Penertiban juga melakukan sosialisasi terkait Program 7 Berkah Pemutihan Pajak sampai dengan 31 Agustus 2023. Tim Gabungan membagikan brosur dan juga menjelaskan terkait Program 7 Berkah Pemutihan Pajak yang mana program ini memberi kemudahan pada masyarakat untuk memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kemudahan berupa pemutihan pajak, diskon, pembebasan denda, dan fasilitas lainnya sebagai insentif bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak mereka.[]
