WARTABANK.COM, Jakarta – PADANG PANJANG – Dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Padang Panjang terus lakukan sosialisasi dan penerapan program SiBiJak “Isi Minyak Bayar Pajak” di SPBU Kota Padang Panjang pada Kamis (13/07/2023).
Samsat Padang Panjang yang terdiri dari tiga instansi yaitu Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja terus bersinergi melakukan sosialisasi dan penerapan program SiBiJak ke SPBU – SPBU yang ada di Kota Padang Panjang.
Efri Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padang Panjang menyampaikan “Program ini terus kami glorifikasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan daftar ulang kendaraan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahunnya di kantor bersama Samsat”.
Lebih jelas lagi Efri menerangkan bahwa dalam pembayaran pajak pemilik kendaraan juga melakukan pembayaran SWDKLLJ. Dimana SWDKLLJ merupakan dana kecelakaan lalu lintas jalan yang di bayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut.
Hal ini di atur oleh undang-undang dan besaran tarif yang dibayarkan dan nilai santunan yang diterima di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.
Ia menghimbau dan mengajak kepada seluruh pengendara mobil dan sepeda motor untuk selalu patuhi peraturan lalu lintas, hati-hati di jalan, utamakan selalu keselamatan dan jangan lupa untuk melakukan daftar ulang, pembayaran PKB dan SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor bersama Samsat. []
