PT Jasa Raharja Bengkulu Turut Serta Gelar Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bengkulu


WARTABANK.COM, Jakarta –
Ditlantas Polda Bengkulu kembali menggelar Operasi Patuh Nala tahun 2023, salah satu rangkaian kegiatan Operasi Patuh Nala tahun ini adalah Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dilaksanakan 2 minggu berturut-turut sejak awal September 2023. Di Kota Bengkulu sendiri, bertempat di area Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu, PT Jasa Raharja bersama Tim UPTD PPD Samsat Kota Bengkulu melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pelunasan pajak pada pemilik kendaraan bermotor yang melintas di area tersebut. Operasi ini dilaksanakan 3 hari dalam seminggu dan akan berlanjut bersamaan dengan periode perpanjangan Program Pemutihan tahun 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Bapak Rio Ulin Mardin melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Bapak Andri Siregar, turut hadir di lokasi mengikuti gelar Operasi Kepatuhan Pajak tersebut menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja senantiaa mendukung kegiatan Operasi Patuh Nala 2023, dengan harapan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka kecelakaan dapat menurun. “PT Jasa Raharja berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan serta berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penurunan fatalitas korban kecelakaan” imbuh Andri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu AKBP Yuriko mengatakan, penertiban dan razia khusus pajak kendaraan di jalan raya ini telah dimulai sejak awal bulan September. “Sudah ada ratusan mobil dan motor yang terjaring, bahkan ada juga mobil mewah dan kendaraan dinas terdata menunggak pajak, mereka diberikan tenggat waktu membayar pajak tujuh hari atau langsung melakukan pembayaran pajak di tempat karena disediakan unit mobil Samsat Keliling” kata Yuriko, dalam rilis tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Dalam keterangannya, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga menyampaikan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor. “Untuk diketahui bahwa pada saat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat, di dalamnya ada SWDKLLJ, silahkan bisa dilihat pada STNK atau SKPD kendaraan masing-masing”, tambahnya. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan itu sendiri merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk menyantuni ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar maksimal 20 juta Rupiah untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017. []