WARTABANK.COM, Jakarta – Ngada, 21 Juni 2025 — PT Jasa Raharja Cabang Ende bekerja sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polres Ngada menggelar kegiatan Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pelayanan kesehatan gratis bagi para pengemudi angkutan umum dan penumpang di Terminal Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Sabtu (21/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin bulanan yang secara konsisten dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Ende di wilayah kerjanya. Dalam kegiatan ini, mobil layanan Jasa Raharja yang dilengkapi dengan tim medis dan petugas lapangan hadir memberikan pemeriksaan kesehatan dasar secara langsung di lokasi strategis yang memiliki aktivitas transportasi tinggi.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan tekanan darah, kadar gula, serta keluhan kesehatan ringan lainnya yang sering dialami oleh pengemudi maupun penumpang selama perjalanan. Harapannya, melalui kegiatan ini, potensi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi fisik yang tidak prima dari pengemudi maupun penumpang dapat diminimalisir.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir dalam mendukung keselamatan lalu lintas melalui langkah-langkah preventif, salah satunya melalui pelayanan kesehatan ini,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Ende. “Dengan mendeteksi dini gangguan kesehatan, kami berharap pengemudi dapat mengemudi dengan aman dan penumpang pun merasa lebih nyaman.”
Program ini tidak hanya memberikan layanan kesehatan gratis, tetapi juga menjadi wadah edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Melalui interaksi langsung di lapangan, petugas Jasa Raharja juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kondisi tubuh saat berkendara serta informasi mengenai hak dan perlindungan asuransi yang diberikan Jasa Raharja.
Sebagai informasi, Jasa Raharja memberikan perlindungan melalui dua skema utama: Asuransi Penumpang Alat Angkutan Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga akibat kecelakaan lalu lintas jalan, sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
Melalui sinergi antara Jasa Raharja dan Kepolisian, kegiatan seperti ini akan terus digelar di berbagai lokasi strategis lainnya di wilayah Flores – Nusa Tenggara Timur sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan. []
