PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja: Menyampaikan Santunan bagi Korban Kecelakaan di Jembrana Kurang dari 24 Jam

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya menunjukkan rasa empati dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja telah melaksanakan pembayaran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Umum Pedesaan, tepatnya di Banjar Berawan Salak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekitar pukul 09:30 Wita, dan mengakibatkan korban bernama I Gusti Ketut Raka Masyuni, seorang perempuan berusia 56 tahun, harus merelakan nyawanya dalam insiden yang memilukan.

Peristiwa tragis ini mengirimkan gelombang kepedihan yang mendalam ke keluarga dan masyarakat sekitar. Korban awalnya dilarikan ke RSUD Negara untuk mendapatkan perawatan medis segera pasca kecelakaan. Namun, mengingat kondisi kesehatan yang semakin memburuk, korban akhirnya dirujuk ke RSU Sanglah Denpasar untuk perawatan yang lebih intensif. Sangat disayangkan, upaya medis yang gigih tidak mampu menyelamatkan nyawa I Gusti Ketut Raka Masyuni, dan pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 03.30, beliau berpulang untuk selamanya.

Santunan berjumlah 50 juta rupiah telah diberikan dengan penuh hormat kepada suami almarhumah, yang bernama I Gusti Komang Sujanayasa. Nilai santunan ini diharapkan dapat memberikan secercah cahaya dalam masa kesedihan dan kehilangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Tidak hanya sebagai bentuk bantuan finansial, santunan ini juga merupakan simbol kepedulian serta perhatian mendalam dari PT Jasa Raharja terhadap keluarga korban dalam menghadapi cobaan yang tak terduga.

Mengedepankan profesionalisme dan kecepatan dalam mengatasi urusan ini, proses pencairan santunan dilakukan kurang dari 24 jam sejak berita duka tersebut diterima. Langkah ini sejalan dengan tekad dan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan dukungan kepada keluarga korban secara efisien dan tepat waktu, memberikan beban pikiran yang sedikit pada masa sulit ini.

Dalam melaksanakan proses pencairan santunan, PT Jasa Raharja menunjuk I Ketut Kusuma Yogi Antara sebagai petugas survey. Ia bertugas sebagai PA TK II Samsat Jembrana. Tindakan ini mencerminkan kesiapan perusahaan untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan cermat dan transparan, memastikan bahwa proses pencairan dilakukan sesuai dengan standar tertinggi dan dengan penuh integritas.

Kecelakaan yang mengambil nyawa I Gusti Ketut Raka Masyuni menjadi pengingat mendalam akan pentingnya keamanan dan keselamatan dalam berkendara. PT Jasa Raharja mengambil inisiatif untuk terus mengingatkan masyarakat akan urgensi mengikuti aturan lalu lintas dan memprioritaskan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Dalam kesempatan ini, PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menghaturkan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhumah I Gusti Ketut Raka Masyuni. Semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban dalam situasi yang sulit ini. Tidak hanya sebagai perusahaan asuransi, PT Jasa Raharja juga berkomitmen untuk menjadi mitra yang peduli dan mendukung masyarakat di saat-saat genting seperti ini.[]