WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menyerahkan santunan sebesar Rp 57 miliar pada semester satu tahun 2025. Penyaluran dana santunan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan dalam meringankan beban finansial keluarga korban.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, Bapak Mulyadi, menyampaikan dalam bahwa santunan ini disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat dengan total besaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 26 miliar dan korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 31 miliar. Beliau menekankan bahwa Jasa Raharja terus berupaya mempercepat proses penyerahan santunan agar dapat segera membantu keluarga yang terkena musibah.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulselbar menjelaskan bahwa dana santunan ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Penyaluran santunan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
Sampai dengan akhir bulan Juni 2025, jumlah korban kecelakaan yang mengajukan santunan adalah sebanyak 3380 korban, dengan total korban meninggal dunia sebanyak 524, dan korban luka-luka sebanyak 2856. Besaran korban kecelakaan ini sebanding dengan biaya penyerahan santunan yang merupakan penggantian biaya perawatan dan santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris.
PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan. Selain itu, perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penanganan pasca kecelakaan. Dengan adanya penyaluran santunan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.[]
