Razia Gabungan PT Jasa Raharja dengan Mitra Terkait Guna Mendorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Keselamatan Berlalu Lintas

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, kegiatan razia gabungan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Kepolisian, PT. Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana digelar di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Dalam kegiatan tersebut dari Jasa Raharja Bali diikuti oleh petugas Samsat Jembrana yaitu I Ketut Kusuma Yogi serta petugas dari Samsat Gilimanuk, Putu Gede Tastrawan. Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh pada peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Dari hasil kegiatan tersebut, terungkap bahwa masih terdapat kendaraan-kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak dengan jumlah yang cukup signifikan. Sebanyak 23 kendaraan bermotor masih memiliki tunggakan pembayaran pajak, sedangkan 3 kendaraan roda empat juga ditemukan belum melakukan pembayaran pajak. Masyarakat diharapkan untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka sebelum menggunakannya kembali. Pada kegiatan razia gabungan ini juga terdapat Samsat Kerthi, dimana wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pelunasan pajak dapat membayar langsung di tempat kegiatan tersebut untuk melakukan pelunasan pajak kendaraannya.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani melalui PA TK II Samsat Jembrana menyampaikan dasar diadakannya kegiatan razia ranmor gabungan ini juga didasari oleh beberapa alasan yang mendasar yaitu Adanya peningkatan yang signifikan dalam jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak menunjukkan perlunya tindakan yang lebih tegas untuk mendorong kesadaran masyarakat, Serta Pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor yang sudah dikuasai, tetapi belum dimiliki secara sah dan Penertiban Kendaraan Luar Daerah Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penertiban terhadap kendaraan luar daerah juga menjadi salah satu fokus dalam razia ini  tidak lupa pada giat ini disosialisasikan terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak sesuai dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Melalui kegiatan razia gabungan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta menjaga keselamatan berlalu lintas. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.[]