WARTABANK.COM, Jakarta – Ambon – Jasa Raharja Cabang Maluku telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan antara Mobil dan dua kendaraan bermotor di jalan raya Dusun Hurun Desa Tulehu Maluku Tengah yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 yang mengakibatkan pengemudi mobil meninggal dunia. Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Cabang Maluku Saudari Vira Widya, langsung bergerak cepat untuk melakukan survei kasus kecelakaan dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris dan santunan diserahkan langsung pada hari Senin 11 September 2023.
”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
“Kami telah menyerahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris yang merupakan isteri korban. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga” ujar Herman.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan.[]
