WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bidang Pelayanan, Firman, mendatangi rumah duka Ahli Waris dari korban Kecelakaan yang bernama Miswadi (51) dengan TKP di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Karang Agung Kec. Lubai Kab. Muara Enim, terjadi Laka Lantas pada Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 12:00 Wib, Tabrakan beruntun yang mengakibatkan 3 kendaraan yaitu antara Sepeda Motor Yamaha Fiz R dengan Nomor Polisi BG-4115-DAT >< Minibus Toyota Avanza B-2577-PON >< Minibus Daihatsu Xenia BE-1883-KY Adapun rumah duka yang telah dikunjungi yaitu Ibu Rubinem selaku isteri sah korban, yang beralamat di dusun VI Desa Karang Agung Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim pada Rabu 27 September 2023 sekira Pukul 12:00 Wib ucap Firman.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan tujuan utama melakukan pelayanan jemput bola yakni untuk menunjukan rasa empati terhadap keluarga korban, menyampaikan ucapan bela sungkawa, serta melakukan verifikasi berkas terkait penyerahan Dana Santunan. Selanjutnya setelah terverifikasi Dana Santunan langsung diserahkan oleh PT Jasa Raharja Baturaja senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada isteri sah korban yaitu ibu Rubinem
Adi menghimbau agar masyarakat yang terkena musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan, untuk segera melaporkan Kasus Kecelakaannya ke Pihak berwajib, dalam hal ini ke Unit Gakkum Polres setempat, agar segera dapat ditangani oleh pihak dari unit laka dan Jasa Raharja.
Selain itu Adi juga menyampaikan betapa pentingnya manfaat pembayaran PKB & SWDKLLJ, bila Pajak Kendaraan untuk membangun Provinsi dan SWDKLLJ yang kita bayarkan di Kantor Bersamsa Samsat akan sangat membantu saudara kita yang terkena musibah Laka Lantas. Adapun dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas senilai Rp 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) untuk korban meninggal dunia dan penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) P3K maksimal Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah), dan adanya Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah maksimal Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tutup Adi. []
