Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Bali Bayarkan Santunan Meninggal Dunia

WARTABANK.COM, Jakarta – Gianyar, Bali – Memasuki pertengahan bulan Agustus Tahun 2023, PT Jasa Raharja Cabang Bali melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Raya Banjar Pujung Ds. Sebatu Kec. Tegallalang Kab. Gianyar (depat Artshop Ganesha) dengan identitas korban yang bernama Ni Wayan Yuniari yang beralamat di Ds. Abuan Kec. Kintamani Kab. Bangli. Senin, 21 Agustus 2023 Pukul 06.14 Wita. Kecelakaan tersebut berawal saat pengendara Sepeda Motor Mio dan Kendaraan Roda empat yang bergerak bersama-sama dari arah utara ke selatan saat di tkp pengendara sepeda motor Mio kurang hati hati sehingga terjatuh di tengah Jalan dan saat waktu yang bersamaan tertabrak oleh Kendaraan Roda Empat dari belakang yang mengakibatkan pengendara Sepeda motor Meninggal Dunia.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri melalui PJ KPJR Gianyar, I Wayan Widia Sumantra, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga, dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Cabang Bali kepada ahli waris korban yaitu Suami sah korban yang bernama I Wayan Riyan Gunawan.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Suami Sah korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Abubakar Aljufri pada keterangannya (21/08/2023). []