WARTABANK.COM, Jakarta – Senin (05/08/2024), petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi melakukan kunjungan jemput bola ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan A. Yani Desa Kintapura Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dimana dari kecelakaan tersebut satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia atas nama Muhammad Ridho.
Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi bergerak secara proaktif dalam menangani korban kecelakaan dan mendata ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia. “Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah ayah korban yang berdomisili di Kecamatan Kintap. Petugas Jasa Raharja sigap melakukan survei kebenaran kasus kecelakaan dan survei ahli waris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja Kalsel bertanggung jawab melindungi masyarakat Kalimantan Selatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.[]
