WARTABANK.COM, Jakarta – Kehadiran PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono melakukan survei ahli waris korban kecelakaan di Jalan Raya Panyipatan Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (2/10/2023).
Korban bernama Sahni dan berdasarkan hasil survei, ahli waris yang sah adalah istri korban. “Sebagai salah satu syarat pengajuan santunan, kami melaksanakan survei ahli waris kepada istri korban yang tinggal di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut,” ujar Triyono.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau masyarakat pengguna jaklan agar selalu waspada dalam berkendara dan apabila merasa lelah agar dapat beristirahat terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.[]
