WARTABANK.COM, Jakarta – Respon cepat dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan oleh insan Jasa Raharja dalam hal ini Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Selong Abrarudin Kabupaten Lombok Timur kecelakaan yang terjadi di wilayah Jalan Umum Dusun Mekarsari Desa Madayin Kecamatan Sambilye Kabupaten Lombok Timur Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 09:00 Wita.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari Spd Motor Honda Beat street warna hitam tanpa TNKB yang dikendarai oleh Moh Zaeni berjalan darai arah timur (madayin) kea rah barat (kokokputik) setibanya di tempat kejadian sedemikian rupa dijalan pengendara Spd Motor Honda Street tanpa TNKB mengambil Haluan ke kanan dengan kecepatan tinggi dan tidak mem[erhatikan adanya Spd Motor Yamaha Jupiter MX No Pol DR-5253-HR yang datang dari arah barat ke timur sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut dan korban an Moh Zaeni langsung meninggal dunia di TKP, berdasarkan informasi dari unit laka lantas Polres Lombok Timur ke petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Selong langsung mengambil respon cepat dengan melakukan survey ke rumah ahli waris serta ke TKP berdasarkan hasil oleh TKP korban di nyatakan terjamin serta hasil suvey di rumah duka bahwa yang berhak menerima santunan Jasa Raharja adalajh istri korban yang bernama Suryanim, santunan di serahkan kurang dari 1×24 jam oleh petugas Jasa Raharja pada hari Selasa 1 Agustus 2023.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan Kepala Cabang juga menghimbau untuk tetap selalu waspada serta mentaati rambu-rambu lalu lintas, proses penyerahan santunan ini dapat dengan cepat kurang dari 1×24 jam merupakan kerjasama antara pihak Jasa Raharja dengan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur.[]
