WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu (29/08) sekitar jam 02.00 WITA telah terjadi kecelakaan di Jl Propinsi Km 20 Kec. Waru Kab PPU yang melibatkan 2 kendaraan sepeda motor dan mengakibatkan korban yang bernama Abdul Wahid mengalami luka-luka. Setelah mendapatkan perawatan korban meninggal dunia sekitar jam 12.30 WITA.
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Petugas Samsat Penajam, Fakhri Fadlurrahman, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan ketentuan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, yaitu Anak Kandung Korban sehingga kepada ahiwaris dapat diberikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,-,
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Samsat Penajam Fakhri Fadlurrahman menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kaltim kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Anak Kandung korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari Rabu (30/08).
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Fakhri.[]
