Respon Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Di Kab. Toli-Toli


WARTABANK.COM, Jakarta –
Toli-Toli – Kecelakaan kembali terjadi di Jalan. Poros Timbalana Tolitoli Kel. Nalu Kec. Baolan Kab.Tolitoli pada Rabu, 22 November 2023 sekitar jam 06.50 Wita antara Sepeda Motor Merk/Jenis Honda Blade Warna Hitam vs Sepeda Motor Merk/Jenis Suzuki Satria warna Hitam. Korban an Sardin dibawa ke rumah sakit Mokopido dan meninggal pada malam hari tanggal 23 November 2023.

Setelah mendengar hal tersebut, Petugas Samsat Toli-Toli, Budi YL Tobing segera melakukan survey keabsahan ahli waris yakni istri korban dan telah dibayarkan pada tanggal 24 November 2023 melalui mekanisme transfer.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Teguh Afrianto menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”

Teguh juga menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor dengan tertib. Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. []