WARTABANK.COM, Jakarta – Memasuki akhir pertengahan Bulan Oktober 2023, Jasa Raharja Cabang Bali melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jl Umum Mulawarman Lk. Tedung Abianbase Kec/Kab. Gianyar. dengan identitas korban yang bernama Ni Ketut Rindi yang beralamat di Lingk. Tedung, Ds. Abianbase, Kec./Kab. Gianyar pada 24 Oktober 2023 pukul 06:00 wita.
Kecelakaan ini berawal dari pengemudi Sepeda motor datang dari arah selatan ke utara sedangkan pejalan kaki An. Ni Ketut Rindi menyebrang dari barat ke timur, setiba di TKP pengemudi SPM tidak memberi perioritas kepada pejalan kaki sehingga terjadi tabrakan yang berakibat pengemudi SPM dan Pejalan Kaki terjatuh dan mengalami luka luka kemudian Pejalan Kaki An. Ni Ketut Rindi meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Sanjiwani Gianyar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri melalui PJ KPJR Tk II Gianyar I Wayan Widia Sumantra, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga, dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Bali kepada Ahli Waris korban yaitu Suami korban yang bernama I Wayan Kadir.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Suami Korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Abubakar Aljufri pada keterangannya.
PJ KPJR TK II Gianyar I Wayan Widia Sumantra menginformasikan kembali bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan sebuah kejadian kecelakaan khususnya di wilayah gianyar yang memiliki 7 kecamatan yaitu Blahbatuh, Gianyar, Payangan, Sukawati, Tampaksiring, Tegallalang dan Ubud. Pelaporan masyarakat terbagi sebagai berikut :
- Kejadian Kecelakaan di kecamatan Blahbatuh masyarakat dapat melaporkan di Polsek Blahbatuh
- Kejadian Kecelakaan di kecamatan Gianyar masyarakat dapat melaporkan di Polsek Gianyar
- Kejadian Kecelakaan di kecamatan Sukawati masyarakat dapat melaporkan di Polsek Sukawati
- Kejadian Kecelakaan di kecamatan Ubud masyarakat dapat melaporkan di Polsek Ubud
- Kejadian Kecelakaan di kecamatan Payangan, Tampaksiring dan Tegallalang masyarakat dapat melaporkan langsung ke Polres Gianyar
- Khusus Kejadian Kecelakaan di By Pass IB Mantra mulai dari Br. Siyut sampai simpang lembeng barat ketewel dapat melaporkan di Pos Polisi Masceti
“Dengan adanya pembagian wilayah pelaporan ini diharapkan masyarakat yang mengalami kecelakaan dapat dengan mudah melaporkan kejadian kecelakaan tersebut” Lanjut I Wayan Widia Sumantra.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain, kami juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan diantaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas” tutup Abubakar Aljufri.[]
