WARTABANK.COM, Jakarta – MANADO – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban kecelakaan dengan total sebesar Rp 30,6 miliar sampai dengan Agustus 2023. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menjelaskan para penerima santunan itu tersebar di wilayah kerja Jasa Raharja setempat, meliputi Provinsi Sulut, Maluku Utara, dan Gorontalo. (13/09)
“Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,4 persen atau naik sebesar Rp 1,8 miliar,” katanya.
Dengan adanya kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, dia mengimbau masyarakat dalam berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan. Dia menjelaskan dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari satlantas di unit laka setiap polres. Dengan demikian, katanya, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Tertib dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya juga untuk menghindari dihapusnya data kendaraan yang menunggak, sesuai dengan amanat Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
“Mengimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” tutupnya.[]
