Samsat Pembantu Maguwoharjo Memberikan Pelayanan Korban Laka Lantas Wilayah Sleman Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – Sleman – Selain menjadi loket penerima Pajak kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, Samsat Pembantu Maguwoharjo juga diberikan Amanah untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas di wilayah sleman timur. Hal ini diterapkan Fauzi Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo pada saat menerima keluarga korban kecelakaan pada hari Kamis, 07 September 2023.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat degan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai hingga Rp 20 juta. Untuk itu bagi masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

Selain tugas-tugas pokok pelayanan pengutipan SWDKLLJ dan IWKBU di samsat Maguwoharjo, petugas samsat pembantu Maguwoharjo juga memberikan pelayanan santunan dengan menerbitkan suraj jaminan ( garantie letter ) untuk rumah sakit wiyayah sleman bagian timur dapat dilayani di sini. “Biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta,” dikatakan Fahuzi petugas PT Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo pada saat memberikan pelayanan penerbitan surat jaminan ( GL ) untuk Rumah Sakit Hermina Sleman korban kecelakaan pada tanggal 03 September 2023 sekitar jam 07;40 atas nama Tri Sakti Pandan Arum.

Pihak keluarga korban atas nama Tri Sakti Pandan Arum memberikan apresiasi kepada jasa raharja yang telah membuka loket pelayanan di mana-mana, sehingga korban/ahli waris tidak perlu jauh-jauh pergi kantor jasa raharja baik yang ada di kantor cabang maupun ke kantor KPJR Sleman Lebih lanjut Fahuzi menjelaskan untuk korban meninggal dunia dikarenakan kecelakaan maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, apa bila meninggal karena kecelakaan dan tidak mempunyai ahli waris penyelenggara penguburan akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017 Sementara itu untuk biaya perawatan tersebut tidak berlaku bagi korban yang mengalami kecelakaan Tunggal atau jatuh sendiri.

“Yang paling penting, ketika mengalami kecelakaan lalu lintas jalan atau mengetahui hal tersebut monggo dilaporkan ke pihak kepolisian Polres/Polsek terdekat untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi) tentang kejadian kecelakaan tersebut, karena syarat dasar yang paling utama merupakan Laporan Polisi untuk penjaminan luka-luka maupun meninggal dunia selanjutnya laporan polisi tersebut di serahkan kepada Jasa Raharja terdekat supaya cepat ditindak lanjuti jelas Fahuzi.[]