WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah kembali menunjukkan respons cepat dalam memastikan hak-hak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Pada Kamis (13/11), Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit, Vicky S. Irawan, melakukan kunjungan verifikasi keabsahan ahli waris terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kotawaringin Timur. Peristiwa tersebut menimpa seorang pejalan kaki yang meninggal dunia di rumah sakit satu hari setelah tertabrak sepeda motor.
Proses verifikasi ini menjadi langkah penting dalam percepatan penyelesaian santunan. Petugas memastikan bahwa data ahli waris yang diajukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kecepatan dalam melakukan verifikasi merupakan bagian dari standar pelayanan Jasa Raharja untuk memproses santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesegera mungkin, setelah berkas dinyatakan lengkap dan laporan kepolisian diterbitkan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan duka cita mendalam serta menegaskan komitmen perusahaan terhadap perlindungan korban kecelakaan. “Kami memastikan bahwa almarhum/almarhumah sebagai pejalan kaki yang sah berhak menerima santunan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Upaya cepat Jasa Raharja dalam melakukan verifikasi merupakan wujud komitmen kami untuk meringankan beban keluarga korban di masa berkabung,” ujar Alfin.
Lebih lanjut, Alfin mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berlalu lintas, baik sebagai pengemudi maupun pejalan kaki. Jasa Raharja Kalimantan Tengah akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotawaringin Timur dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses penyerahan santunan berlangsung cepat, tepat, dan transparan kepada ahli waris yang berhak. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya tertib dan aman di jalan raya. []
