WARTABANK.COM, Jakarta – Rabu, 30 Agustus 2023. Gelaran Acara KOPDARGAB (Kopi Darat Gabungan) Komunitas Motor Bold Riders Sawerigading Luwu Raya menyelenggarakan diskusi santai Kolaborasi Jasa Raharja Kota Palopo dengan tema “ Laka Lantas? Jasa Raharja Siap Membantu “ bertempat di Base Camp Bold Garage Coffee Shop Kota Palopo.
Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja Perwakilan Palopo berkesempatan untuk menjadi narasumber dan dimanfaatkan Jasa Raharja Perwakilan Palopo untuk Sosialisasi Safety Riding & UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 di hadapan para member bold riders dan tamu undangan yang datang dari berbagai kabupaten/kota yang ada di Luwu Raya.
Acara ini dihadiri oleh Anshar Fadhilah, SE., MM., selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kota Palopo dan Moch Rahman Andrean selaku Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Palopo. Tak hanya Jasa Raharja sebagai narasumber, dalam acara ini juga dihadiri tim dari Samsat dan Bapenda Luwu yang ikut turut serta menjadi pemateri dan mensukseskan acara tersebut.
Bertajuk “Laka Lantas? Jasa Raharja Siap Membantu”, seakan menggambarkan bahwa Jasa Raharja akan menjamin setiap pengemudi terlibat Laka Lantas, yang tentunya sudah melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah termasuk dalam pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), nantinya sumbangan tersebut bisa diterima Ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Anshar Fadhilah menyampaikan, ” Meski seluruh pengendara kendaraan bermotor terlindungi asuransi kecelakaan lalu lintas, tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja. Kondisi kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Sementara kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja”.
Adapun nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda, tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi yang bisa di lihat Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017. Selanjutnya, Juga disampaikan Ahli Waris Sah yang berhak menerima santunan apabila korban laka lantas yg dijamin Jasa Raharja meninggal dunia. Sosialisasi ini juga menginformasikan tentang penerapan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Sebagaimana disampaikan dalam Sosialisasi tersebut, setidaknya dapat menumbuhkan dan menggelorakan semangat Safety Riding, “Patuh dan Tertib dalam Berlalu Lintas” sebagai Upaya Pencegahan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan menekan angka fatalitas korban kecelakaan. PT Jasa Raharja akan memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik[]
