Satlantas Polres Temanggung Bersama Jasa Raharja Magelang Kembali Laksanakan Pemasangan Himbauan di Titik Rawan Kecelakaan

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai langkah nyata pencegahan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Magelang bersama dengan Satlantas Polres Temanggung melaksanakan giat pemasangan Pesan Himbauan Daerah Rawan Kecelakaan di tiga titik Lokasi di Kabupaten Temanggung. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Forum Lalu Lintas sebelumnya.

Berdasarkan hasil pada kegiatan intensifikasi berbasis domisili kecamatan Temanggung yang diadakan beberapa pekan lalu,  terdapat tiga titik daerah rawan laka yang berada di kecamatan Temanggung. Melalui pemasangan papan peringatan keselamatan ini diharapkan pengendara kendaraan bermotor dapat lebih berhati-hati ketika melintas di jalur tersebut sehingga menurunkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja sebagai instansi yang memberikan perlindungan dasar berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan melalui perannya dalam dua program pertanggungan yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui kegiatan ini Kepala Jasa Raharja Cabang Magelang, Nifar Siahaan, menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan semua stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten Temanggung, serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada demi keselamatan semua pengguna jalan dengan harapannya kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan di kecamatan Temanggung bisa menurun.[]