WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memastikan keselamatan transportasi menjelang momen Natal 2025 dan Tahun baru 2026 pada hari rabu 17 Desember 2025 Jasa Raharja Cabang Surakarta bersama Kepolisian Polres Sragen, Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen menggelar kegiatan Ramp Check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan secara door to door di beberapa perusahaan otobus di Kabupaten Sragen.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan umum dalam kondisi layak jalan, guna mengantisipasi lonjakan arus mudik serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Pemeriksaan mencakup pengecekan kondisi fisik kendaraan, sistem pengereman, lampu penerangan, ban, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta kepatuhan terhadap regulasi keselamatan berkendara.
Kepala Jasa Raharja Cabang Surakarta melalui Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Sragen aris widayanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan melakukan mobilitas bersamaan dengan momen NATARU. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memastikan kendaraan yang beroperasi layak jalan dan aman bagi masyarakat sehingga perjalanan mudik lebih aman dan nyaman.
Selain pemeriksaan teknis, Jasa Raharja juga memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi dan operator kendaraan, serta mengingatkan pentingnya perlindungan asuransi bagi pengguna jasa transportasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara semakin meningkat, serta dapat menciptakan budaya tertib dan aman dalam berlalu lintas.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kegiatan Ramp Check ini disambut baik oleh para pengemudi dan pemilik kendaraan, mengingat pentingnya kesiapan kendaraan dalam menghadapi perjalanan jarak jauh selama musim mudik. Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, serta arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan dengan lancar.
Jasa Raharja juga menghimbau untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Terdekat.[]
