WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah didampingi Penanggung Jawab Pelayanan, Brilian Ari Rachmawan, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati bersama Direktur RSUD Regional La Mappapenning dr. H. Erwan Tri Sulistyo M. Kes yang juga di saksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Andi Sudirman Sulaiman pada Hari ini Selasa (22/08).
Ardiansyah mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya kerjasama tersebut merupakan wujud negara hadir bagi masyarakat, khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sudah menjadi tugas pokok Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Setiap korban laka yang terjamin Jasa Raharja serta dirawat di RSUD Regional La Mappapenning Kab. Bone akan diberikan surat jaminan, sehingga biaya perawatan korban di RS sampai dengan 20 juta akan ditagihkan RS kepada Jasa Raharja. Karena Jasa Rahaja merupakan first payer bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur RSUD Regional La Mappapenning Kab. Bone, dr. H. Erwan Tri Sulistyo M. Kes menambahkan, perjanjian kerjasama ini akan sangat membantu bagi korban kecelakaan yang di rawat di RSUDRegional La Mappapenning Kab. Bone, terutama bagi korban yang tidak mampu secara ekonomi yang akan mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Jasa Raharja menyampaikan apresiasi kepada pihak RSUD Regional La Mappapenning Kab. Bone dan berharap semoga pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan secara produktif dan optimal.[]
