WARTABANK.COM, Jakarta – Berlokasi di Jl. Hertasning Makassar pada Hari Rabu, 24 Juli 2024, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Makassar I, Andi Abdul Gafur bersama Tim UPT Samsat Makassar I mengadakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini juga didampingi jajaran Ditlantas Polda Sulsel.
Dalam kegiatan ini, turut disosialisasikan mengenai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data registrasi kendaraan. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan bahwa Jasa Raharja Sulsel bersama UPT Samsat Makassar I akan terus melakukan penertiban dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan. Iqbal menambahkan sebagai mitra utama dalam kantor Samsat, Jasa Raharja akan terus menudukung UPT Samsat dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala UPT Samsat Makassar I mengatakan, bahwa kegiatan hari ini terjaring beberapa unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat. Beliau berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.
Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan IWKBU, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum.[]
