WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja selalu berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para mitra kerja agar terbangun sinergitas yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pada hari Senin 11 September 2023, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, berkunjung dan berkoordinasi dengan Kepala BPTD Kelas II Provinsi Kepri, Kasi TU dan Kasi Sarana untuk menyamakan upaya program menekan jumlah korban laka dan tingkat fatalitas korban di Kantor BPTD Provinsi Kepri.
Jasa Raharja Kepri bersama BPTD saling bersinergi dan berkoordinasi untuk menciptakan kemajuan sistem transportasi yang nyaman dan aman di Provinsi Kepulauan Riau dan tentunya untuk pencegahan terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan memberikan santunan. Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, laut dan Udara, santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- dan bagi korban luka luka, santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,-.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPTD Provinsi Kepulauan Riau dan jajarannya atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini dan berharap sinergitas akan terus berkelanjutan dalam usaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam yang memiliki kontribusi kecelakaan tertinggi di Kepulauan Riau ucap Mulyadi.[]
