Sosialisasi di Titik Keramaian, Jasa Raharja NTB Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Gebyar Diskon Pajak

WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram –Jasa Raharja NTB menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Gebyar Diskon Pajak di Provinsi NTB melalui kegiatan sosialisasi, di mana kali ini, Jasa Raharja NTB menggelar sosialisasi di titik keramaian Kota Mataram, Jumat (11/07/2025).

Pada kesempatan tersebut, jajaran pegawai Jasa Raharja NTB melakukan sosialisasi pembagian flyer di Pasar Karang Jasi Mataram. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan brosur serta flyer kepada masyarakat dan wajib pajak yang sedang berbelanja di pasar serta mensosialisasikan terkait dengan implementasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, di mana wajib pajak diberikan diskon pembayaran PKB bagi mereka yang taat membayarkan pajaknya. Ada pula diskon tunggakan PKB, pemutihan PKB, hingga pembebasan denda SWDKLLJ yang menjadi poin dalam Pergub kali ini.

Selain itu, ada pula sosialisasi mengenai implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74, di mana wajib pajak yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya, maka data kendaraan bermotornya akan dihapus sehingga tidak dapat diregistrasi ulang dan tidak dapat digunakan lagi di jalan.

Secara terpisah, Kepala Wilayah Jasa Raharja NTB, Soleh menjelaskan bahwa Jasa Raharja NTB akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan Program Gebyar Diskon Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, sebagai salah bentuk upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

”Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak di Kota Mataram dapat memanfaatkan Program Gebyar Diskon PKB dengan maksimal, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan PKB/SWDKLLJ,” ujarnya. []