WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu (02/08) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bersama mitra kerja terkait kembali melakukan kegiatan sosialisasi di Kelurahan Batu Ampar Balikpapan, yang diikuti oleh seluruh Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Batu Ampar.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada peserta agar lebih memahami tentang tanggungjawabnya atas Pajak Kendaraan yang di miliki, memahami peran dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan amanah UU. Nomor. 33 & 34 Tahun 1964 serta untuk mengetahui manfaat yang di dapat atas ketaatan dalam Administrasi Persuratan Kendaraan.
Tidak hanya itu para peserta juga diharapkan ikut berperan aktif sebagai penyambung Informasi kepada warga di lingkungannya sehingga informasi bisa diteruskan ke tingkat yang lebih luas lagi dan efektivitas dapat tercapai sesuai harapan sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta penurunan tunggakan pajak kendaraan di wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan terkait implementasi pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan dari database Regident Ranmor apabila tidak melakukan registrasi 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada saat sesi tanya jawab di akhir kegiatan banyak sekali pertanyaan dan masukan/saran yang diampaikan para peserta sosialisasi kepada narasumber. Hal ini menunjukkan bahwa para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur senantiasa berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.[]
