WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja bersama UPT Samsat Wilayah VI Kab. Banggai Laut (Bangkep) menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Desa Kendek Kec. Banggai Utara pada Jumat (15/09/23).
Acara ini diikuti oleh Aparat dan perangkat Desa serta warga Desa Kendek, sementara hadir sebagai narasumber yaitu Ka. UPT Samsat Wilayah VI Bangkep, Nurhayati, dan Petugas Jasa Raharja Samsat Bangkep, Fandi Ahmad.
Fandi sebagai narasumber, memaparkan perihal tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja serta ajakan kepada seluruh warga Desa Kendek untuk tertib dalam berlalu lintas dan tertib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). “Ayo manfaatkan program relaksasi atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan denda tunggakan SWDKLLJ yang mulai berlaku pada tanggal 4 September 2023 agar kendaraan bapak/ibu tidak dihapus sesuai UU nomor 22 tahun 2009 pasal 74,” ucap Fandi.
Fandi juga mengingatkan bapak/ibu warga Desa kendek untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memakai helm, dan berkendara sesuai batas wajar kecepatan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.[]
