Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Bagikan Brosur/Flyer Kepada Masyarakat

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur pada hari Kamis (24/08) kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut. 

Kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur/flyer ini di lakukan di beberapa tempat seperti di pasar, traffic light, rumah makan, warung, toko dan tempat umum lainnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program Relaksasi Pajak ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai informasi implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak bisa dioperasionalkan lagi.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program relaksasi pajak yang sedang berlangsung di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan tanggal 30 September 2023 dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut”, ungkap Nasjwin

Nasjwin juga menambahkan bahwa dana yang terkutip dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) akan dihimpun oleh Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]