WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarmasin 1 mensosialisasikan Program Relaksasi PKB dan BBNKB II ke masyarakat dengan menyebarkan brosur informasi di Pasar Kertak Hanyar, Pasar Pandu, dan Pasar Kuripan pada Rabu, (19/6/2024).
Turut serta dalam kegiatan ini Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Jullyanto Eka Prasetia, Kepala UPPD Samsat Banjarmasin I Anni Hanisyah, Kasi PKB-BBNKB UPPD Samsat Banjarmasin 1 Ronny Wijaya, dan Pamin 1 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kalsel Ipda Nova Anggraeni.
Jullyanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya Program Relaksasi PKB dan BBNKB II yang akan berlangsung di Provinsi Kalimantan Selatan. Program ini akan berlangsung selama kurang lebih 6 bulan, yaitu mulai tanggal 1 Juli hingga 9 Desember 2024. Program Relaksasi berupa bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif dengan TNKB DA, Bebas BBN II dan seterusnya, diskon pokok PKB sebesar 2% yang melakukan pembayaran tepat waktu serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
“Dengan adanya Program Relaksasi PKB dan BBNKB II memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat khusunya Kalimantan Selatan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbagan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah menunggak,” ungkap Jullyanto.
Pada kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi secara berkala dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta memanfaatkan program Relaksasi di Provinsi Kalimantan Selatan. []
