WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan tugas dan peran Jasa Raharja, pada hari Rabu (05/07) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur melakukan kegiatan sosialisasi di Kelurahan Karang Joang, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri oleh Bapenda Kota Balikpapan ini diikuti oleh Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Karang Joang, Kec. Balikpapan Utara. Materi sosialisasi disampaikan oleh Petugas Samsat Balikpapan Timur, Iqbal Maulana Prasetyo didampingi Sandi Try Maulana.
Materi sosialisasi yang diberikan adalah tentang tugas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan alat angkutan penumpang umum.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa Jasa Raharja mempunyai tugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan dan menghimpun dana dari masyarakat.
“Tugas Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan dan menghimpun dana dari masyarakat melalui Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, ungkap Nasjwin
Sebagaimana diketahui bahwa dana IW yang dikelola oleh Jasa Raharja nantinya akan digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan angkutan penumpang umum sedangkan SWDKLLJ nantinya akan digunakan untuk memberikan santunan bagi korbankecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan terkait implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan daftar ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dan program pemutihan yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur sejak tanggal 5 Juni 2023 sd 29 Juli 2023.[]
