Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 Di Mall Pelayanan Publik

WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram-Salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan khususnya PKB serta SWDKLLJ maka Staf Administrasi bidang teknik Farhan Binar Sentanu bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Mall Pelayanan Publik di Mataram Mall Senin 24 Juli 2023.

Memberikan pemahaman kepada para wajib akan penting nya membayar pajak sangat perlu dilakukan dan sosialisaikan secara aktif dan masif seperti hal nya dengan UPTB UPPD Samsat Mataram Kota Mataram hal ini terus dilaksanakan sosialisasi dengan jadwal yang telah ditentukan di tempat-tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan di Mataram Mall yang nota bene ketika wajib pajak akan berbelanja juga bisa memanfaatkan membayar pajak di Mataram Mall yang bersama dengan Pelayanan Publik di Mataram Mall, dimana Pemerintah akan segera menerapkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor.

Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat terus ber upaya dan ber inovasi untuk mensosialisasikan penting nya membayar pajak sebagai salah satu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan peningkatan collection rate. []