WARTABANK.COM, Jakarta – Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) kembali digelar oleh Pembina Samsat Kotabaru di Jalan Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru pada Selasa (16/7/2024).
Pembina Samsat Kotabaru yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, UPPD Samsat Kotabaru, dan Satlantas Polres Kotabaru menyasar pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja gabungan yang rutin dilaksanakan selama periode program relaksasi pajak kendaraan yang akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2024 mendatang.
“Pelaksanaan sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan masa pajak kendaraan itu sendiri karena pajak ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah kita,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan.
Perlu dipahami juga bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahunnya termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan. Untuk itu diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat wajib pajak untuk dapat memanfaatkan semaksimal Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sisa waktu yang tersedia.[]
