Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bali Hadir sebagai Narasumber dalam acara Simakrama Kamseltibcarlantas Satlantas Polres Klungkung

WARTABANK.COM, Jakarta – Klungkung – Satuan Lantas Polres Klungkung Menggelar Kegiatan Simakrama Kamseltibcarlantas Dalam Rangka Menekan Laka Lantas & Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 68 Tahun 2023, Pada Selasa, 29 Agustus 2023 bertempat di Balai Banjar Selat Desa Banjarangkan Klungkung.

Acara ini dihadiri oleh Kasatlantas Polres Klungkung Akp Bachtiar Arifin, I Wayan Widia Sumantara. ST. yang Mewakili Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Ns Ni Putu Sinta Radiani S. Kep. Kordinator PSC KRIS Klungkung Kanit Gakkum Ipda Nengah Surata, Kanit Regident Ipda Komang Parwata, Kanit Kamsel Ipda Luh Made Ayu Rupini bersama anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polres Klungkung

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja Bali diwakili oleh I Wayan Widia Sumantra PJ KPJR TK II Gianyar menyampaikan, “Dalam tugas dan fungsi yang diemban Jasa Raharja sebagai pemegang amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang mempunyai tugas utama yaitu Perlindungan bagi penumpang angkutan umum resmi sejak naik dari tempat asal hingga turun di tujuan. Dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang mempunyai tugas memberikan Perlindungan bagi korban di luar kendaraan penyebab kecelakaan lalu lintas”.

Dijelaskan juga mekanisme pemberian santunan Jasa Raharja terhadap korban Kecelakaan dimana Jasa Raharja Cabang Bali sudah bekerja sama dengan 63 Rumah Sakit yang berada di Provinsi Bali. Bentuk kerjasama Jasa Raharja dengan rumah sakit berupa penerbitan Guarantee Letter atau surat jaminan Jasa Raharja, sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengobatan. Guarantee Letter ini bisa didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian.

Setelah itu, berkat integrasi sistem Jasa Raharja dengan sistem IRSMS kepolisian, petugas Jasa Raharja yang akan melakukan jemput bola ke rumah sakit untuk memastikan korban kecelakaan dan memberikan guarantee letter ini ke rumah sakit. Berdasarkan Guarantee Letter itulah rumah sakit akan menagihkan biaya rawatan korban kecelakaan selama di rumah sakit ke Jasa Raharja. Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya rumah sakit sesuai tagihan yang tertera pada kuitansi tagihan secara transfer ke rekening rumah sakit. Dengan demikian, manfaat biaya perawatan yang diterima korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.

Dengan adanya Simakrama ini, diharapkan masyarakat lebih memahami mekanisme Pengajuan Biaya Santunan Perawatan Jasa Raharja sehingga mendapatkan pelayanan yang optimal dalam situasi darurat yang tidak terduga.[]