WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas, Rabu (5/6/2024). Korban meninggal dunia menerima santunan Jasa Raharja karena terjamin dalam UU Nomor 34 Tahun 1964.
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada sepeda motor dari arah Banjarmasin menuju Marabahan, pada saat itu ada unit sepeda pancal yang ingin berbelok kejalan dan langsung memotong mengambil posisi ke tengah jalan dan pengendara sepeda motor bersentuhan sehingga si pengendara sepeda pancal jatuh. Akibat dari laka tersebut pengendara sepeda pancal mengalami luka robek di bagian kepala, belakang dan wajah. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda pancal atas nama Mastuah dilarikan ke rumah sakit lalu meninggal saat mendapatkan perawatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan dalam keterangannya menyampaikan, “Musibah kecelakan lalu lintas yang dialami masyarakat menjadi perhatian penuh kami untuk ditindaklanjuti khususnya dalam hal penyampaian hak santunan. Jasa Raharja Kalsel turut berbelasungkawa atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban”.
Petugas Jasa Raharja Barito Kuala, M. Kholil Anshari melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan. “Hasil jemput bola saat berkunjung ke kediaman keluarga korban di Desa Tanipah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, memperoleh keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah istri korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah”, jelas Kholil. Sesuai UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Selain itu, kerja sama antara rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan.
Terpercaya melayani bangsa, Jasa Raharja bertugas menyampaikan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat.
Diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ mengingat pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama. []
