Terus Tingkatkan Kepatuhan, Tim Pembina Samsat Marabahan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Marabahan melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB & Opsen, serta program Gebyar Panutan PKB Tahun 2025 di Kantor Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai berbagai insentif pajak yang berlaku hingga 31 Desember 2025, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Marabahan menyampaikan bahwa program Gebyar Panutan PKB 2025 memberikan sejumlah keringanan, antara lain pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, hanya dengan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lewat, diskon pokok PKB 25% untuk kendaraan pribadi, serta diskon BBNKB 34,17%, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Penanggung Jawab Samsat Marabahan, Achmad Zein, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud komitmen Samsat dalam memberikan pelayanan publik yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. “Sosialisasi langsung di wilayah kecamatan membantu masyarakat memahami manfaat nyata dari program pemutihan dan Gebyar Panutan PKB 2025. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menunaikan kewajibannya,” ungkap Achmad Zein.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah, menekankan peran penting SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar bagi masyarakat. “Dengan membayar SWDKLLJ tepat waktu, masyarakat turut memastikan tersedianya santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Program pembebasan denda tahun lewat ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat,”ungkap Abdillah.

Melalui sinergi lintas sektor, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi, meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta memperkuat budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Barito Kuala dan wilayah Kalimantan Selatan secara keseluruhan.[]