Tidak Memiliki Ahli Waris Korban, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Bayarkan Santunan Penguburan Kepada Perangkat Desa Temukus

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja serahkan santunan penguburan kepada Perangkat Desa Temukus Kecamatan Banjar yang telah melaksanakan penguburan terhadap korban kecelakaan lalu lintas an. Triana Adi Budiman (Alm) pada 9 September 2023 yang mengalami kecelakaan Lalu lintas di Jalan Singaraja – Lovina Km 5,600. Kel. Tukadmungga Kec. Buleleng Kab. Buleleng. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut, korban an. Triana Adi Budiman (43Th) yang berdomisili di Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kec.Banjar, Kabupaten Buleleng harus meregang nyawa.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani, SE melalui PJ.Samsat Buleleng Dani Fikka Cahyadi, ST mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan juga ucapan terimakasih kepada aparat desa dalam hal ini ketua RT 5 Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar dan juga para warga masyarakat yang telah ikut membantu menguburkan dan melaksanakan upacara kirim doa kepada korban. Dari hasil survey Ahli waris yang dilakukan, diketahui korban tinggal seorang diri di Lingkungan Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar dan bekerja sebagai tukang las. Korban tidak memiliki ahli waris dikarenakan kedua orangtuanya telah lama meninggal dunia dan korban juga hingga saat ini belum pernah menikah.

Berdasarkan hasil survey petugas jasa raharja, korban tidak memiliki ahli waris sesuai dengan UU.34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga hanya diberikan santunan penguburan saja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Bapak Sudahnan selaku Ketua RT.5 Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang telah melaksanakan penguburan terhadap korban an. Triana Adi Budiman (alm) di pemakaman desa Temukus, Dana santunan dibayarkan melalui transfer bank ke rekening penerima langsung. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir Bagi Korban Kecelakaan Lalulintas Jalan Maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya.[]