WARTABANK.COM, Jakarta – Denpasar – Tim Pembina Samsat Bali kembali berperan aktif dalam mendorong pemahaman masyarakat akan kebijakan relaksasi pajak daerah yang diterapkan pada tahun 2023. Setelah sukses melaksanakan Relaksasi Pajak Daerah tahap pertama, tim melanjutkan upayanya dengan menggelar tahap kedua dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini diinformasikan pada kegiatan sosialisasi relaksasi pajak daerah pada 7 September 2023 di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
Program relaksasi pajak daerah ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah Bali dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, serta memastikan keberlangsungan pembangunan di tingkat daerah. Jadwal kebijakan relaksasi pajak daerah tahap kedua ini akan berlangsung dari tanggal 11 September s/d 30 Nopember 2023 sesuai dengan Pergub 50 Th 2023.
Tim Pembina Samsat Bali mengundang seluruh masyarakat Bali untuk aktif berpartisipasi dalam sosialisasi ini guna memanfaatkan kesempatan relaksasi pajak daerah Tahap II Tahun 2023 ini dengan baik. Dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan Bali dapat pulih lebih cepat dari dampak pandemi dan melanjutkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.[]
