WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Banjarbaru yang diwakili oleh KUPPD Samsat Banjarbaru Pengayom Bayu Ajie, Kasat Lantas AKP Imam Suryana, dan Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Riza Lazuardi melaksanakan sosialisasi di Kantor Kelurahan Gunung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kamis (02/05/2024).
Sosialisasi terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait pajak, asuransi dan regident kendaraan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Gunung Paikat serta menginformasikan layanan kesamsatan yang tersedia di UPPD Samsat Banjarbaru
Dalam sosialisasi ini juga turut diinformasikan implementasi pada Pasal 74 Ayat 2 menyatakan data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo mengingat SWDKLLJ merupakan sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ setiap tahunnya agar kendaraan tidak terancam dihapuskan datanya jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK”, tutup Bob.
Diharapkan terlaksananya sosialisasi dapat menambah wawasan tentang manfaat SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor serta prosedur pengajuan klaim santunan kepada Jasa Raharja jika terlibat kecelakaan lalu lintas.[]
