Tim Pembina Samsat Banjarmasin II Dorong Kepatuhan Melalui Insentif Pembebasan Tunggakan PKB 2025

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Banjarmasin II melaksanakan Sosialisasi Program Insentif Pembebasan Tunggakan dan Denda PKB Tahun 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Banjarmasin, pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pegawai terkait kemudahan serta keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hingga 31 Desember 2025.

Penanggung Jawab Samsat Banjarmasin II, Budi Yanuarifan Tri Utomo, menyampaikan bahwa program insentif ini merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda. “Melalui program ini, wajib pajak dibebaskan dari seluruh tunggakan dan denda PKB, cukup membayar pajak kendaraan satu tahun berjalan. Selain itu, diberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat dan diskon pokok PKB sebesar 25% bagi kendaraan pribadi, serta diskon BBNKB hingga 34,17%,” ungkap Budi Yanuarifan Tri Utomo.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa Samsat Banjarmasin II terus mengedepankan pelayanan yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan program insentif hingga batas waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Budi Yanuarifan Tri Utomo.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah, menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran program insentif, khususnya melalui penyediaan data dan layanan terkait SWDKLLJ. “Pembebasan denda SWDKLLJ merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Abdillah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan terus mendorong terciptanya kepatuhan yang lebih baik, pemanfaatan insentif secara optimal, serta peningkatan tertib administrasi kendaraan bermotor demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarmasin.[]