Tim Pembina Samsat Jembrana Laksanakan Razia Gabungan Kendaraan Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Samsat Jembrana melaksanakan kegiatan razia gabungan kendaraan bermotor dan berhasil mencapai hasil yang signifikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Udayana, Desa Banyubiru, tepatnya di depan Kantor Polsek Negara. Acara dimulai dengan apel di halaman kantor Polsek Negara pada pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh personel dari Polsek Negara, Petugas Jasa Raharja Samsat Jembrana dan Samsat Gilimanuk, personel Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana, serta personel Bapenda Samsat Jembrana.

Kegiatan razia gabungan ini dilaksanakan dengan dasar yang kuat. Pertama, razia ini bertujuan untuk menindaklanjuti peningkatan signifikan dalam tunggakan pajak, Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor (SWDKLLJ), dan pendaftaran kendaraan bermotor di wilayah Jembrana. Peningkatan jumlah tunggakan tersebut memerlukan tindakan yang efektif guna memastikan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Kedua, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan bea balik nama (BBNKB II) terhadap kendaraan yang mereka kuasai namun belum dimiliki secara resmi. Hal ini penting untuk menciptakan kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan mendorong pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ketiga, razia gabungan kendaraan bermotor ini dilaksanakan dalam rangka penertiban kendaraan luar daerah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Jembrana serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di daerah ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kegiatan razia gabungan dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor yang melintas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui masa laku pajak dan STNK kendaraan serta memeriksa status kepemilikan kendaraan tersebut. Selama razia tersebut, sebanyak 206 kendaraan diperiksa oleh petugas dari berbagai instansi terkait.

Hasil dari razia gabungan kendaraan bermotor ini sangat penting dan memberikan dampak yang signifikan. Dari 206 kendaraan yang diperiksa, ditemukan bahwa 37 kendaraan masih belum melakukan balik nama, sementara 30 kendaraan lainnya masih menunggak pajakdan SWDKLLJ. Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah pemilik kendaraan yang perlu meningkatkan kesadaran mereka terhadap kewajiban pajak dan balik nama kendaraan.

Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Samsat Jembrana menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua instansi yang terlibat dalam kegiatan razia gabungan ini. Dengan kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait, hasil yang positif dapat tercapai. Upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor akan terus dilakukan demi terwujudnya keadilan dan ketertiban dalam sistem perpajakan di Jembrana.

Diharapkan melalui kegiatan razia gabungan yang dilakukan secara berkala dan terencana, kesadaran masyarakat Jembrana akan semakin tumbuh dan pemilik kendaraan akan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini akan membawa manfaat yang besar bagi pembangunan daerah serta memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.[]