WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Kandangan baru-baru ini mengadakan sosialisasi mengenai relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Padang Batung. Acara ini diadakan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 dengan tujuan untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat mengenai berbagai kemudahan dan insentif terbaru yang disediakan oleh pemerintah terkait pajak kendaraan.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Padang Batung ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemilik kendaraan, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Dalam acara tersebut, Tim Pembina Samsat Kandangan memaparkan berbagai program relaksasi pajak yang meliputi pengurangan denda, keringanan pembayaran, dan perpanjangan tenggat waktu untuk pelunasan pajak.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai kebijakan terbaru dan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan fasilitas relaksasi. Tim Pembina Samsat Kandangan menekankan pentingnya menjaga kepatuhan pajak guna mendukung pembangunan daerah.
Acara ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak warga Kecamatan Padang Batung untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi pajak, serta meningkatkan kesadaran tentang manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Imam Yulianto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan mengucapkan “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan serta mempermudah proses administrasi. Dengan adanya program relaksasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan. Ini juga merupakan kesempatan untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan finansial”. []
