Tim Pembina Samsat Kepri Gelar Coffee Morning Bahas Pelayanan dan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka sinergitas pelaksanaan program dalam upaya pengembangan Inovasi Daerah terhadap layanan Samsat di Provinsi Kepri, serta untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat perlu adanya komunikasi yang merupakan faktor yang penting dalam menunjang keberhasilan sebuah program. Beberapa cara untuk membangun komunikasi dan sinergitas antara instansi adalah dengan kegiatan Rapat Koordinasi atau Coffee Morning.

Tim Samsat Kepri mengadakan kegiatan Coffee Morning pada hari Jumat (06/09/2024). Hadir dalam giat tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro beserta jajaran bersama tim dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri yaitu Kabapenda Prov. Kepri Bapak Diky Wijaya, SE., M.Si, Sekretaris Bapenda Prov. Kepri, Bapak Anjar Wijaya SH., MH, Kasi Pemeriksaan Pajak Bapenda Prov. Kepri, Bapak Ria Suriansyah SE., MH dan Kasi Penerimaan Pajak Daerah Bapenda Prov. Kepri, Bapak, Erawanto SE., MPa.

“Kegiatan coffee morning ini merupakan proses dalam peningkatan koordinasi dan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kepri” jelas Wanda.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersiap dan memahami edukasi terkait penghapusan data kendaraan, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan tertib dalam keselamatan berkendara”.tutup Wanda.

PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]