Tim Pembina Samsat Klungkung Gelar Operasi Gabungan Bersama Dalam Upaya Meningkatkan Kedisiplinan Pengguna Kendaraan Bermotor Di Jalan Raya

WARTABANK.COM, Jakarta – Bertempat di depan Pura Kentelgumi, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Unit Lantas Polres Klungkung, Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten Klungkung, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Klungkung gelar Operasi Gabungan pada Rabu (06/09/2023) untuk memeriksa kesiapan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya dengan pemeriksaan surat-surat kendaraan yang sah. Operasi Gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban pemilik kendaraan bermotor atas keabsahan surat-surat diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku.

Dalam kondisi perekonomian masyarakat Bali khususnya di Kabupaten Klungkung yang mulai membaik, Tim Pembina Samsat Kabupaten Klungkung selalu berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor akan pentingnya memenuhi kewajiban untuk pembayaran pajak dan perpanjangan masa berlaku STNK untuk kemajuan dan kepentingan bersama masyarakat Klungkung. Dimana ketika asyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat, Masyarakat turut mendukung pemerintah untuk melanjutkan Pembangunan dan meningkatkan pelayanan untuk Masyarakat Bali. Dan juga untuk pembayaran premi asuransi Jasa Raharja untuk masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Operasi Gabungan ini juga sebagai salah satu upaya sosialisasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana nantinya apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya, maka data kendaraan tersebut akan dihapuskan.[]