Tim Pembina Samsat Kota Balikpapan Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Dan Sosialisasi Relaksasi Pajak

WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bersama Badan Pendapatan Daerah UPTD Wailayah Balikpapan dan Satuan lalu Lintas Polresta Balikpapan menggelar kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan di Mall BSB Balikpapan pada hari Selasa (12/09).

Dalam kegiatan penertiban tersebut Petugas mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan, dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu serta mensosialisasikan program relaksasi pajak yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur dan implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan pengesahan 2 taun setelah habis masa berlaku STNK.

.
Selain melakukan sosialisasi, Petugas juga melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi. Dari hasil pengecekan tersebut apabila didapati bahwa pajak kendaraannya sudah jatuh tempo maka pada kendaraan tersebut ditempelkan brosur yang berisi informasi untuk segera melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat terdekat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa Jasa Raharja mendukung sepenuhnya kegiatan penertiban pajak kendaran ini dalam rngka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan yang di dalamnya termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kami dari Jasa Raharja, Bersama Bapenda UPTD Wilayah Balikpapan dan Satlantas Polresta Balikpapan selalu berupaya agar masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan, dimana dengan membayar pajak tepat waktu masyarakat akan terhindar dari penghapusan data kendaraan sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009”, ujar Nasjwin.

Nasjwin juga berharap semoga dengan adanya kegiatan penertiban pajak ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di wilayah Balikpapan, tentang pentingnya membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.[]