Tim Pembina Samsat Kota Samarinda Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Dan Sosialisasi Relaksasi Pajak

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat bersama jajaran mengikuti kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan yang dilaksanakan bersama UPTD PPRD Wilayah Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda di Gor Segiri Samarinda pada hari selasa (29/08).

Dalam kegiatan penertiban tersebut Petugas mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan, dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga mensosialisasikan program relaksasi pajak yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur serta implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan pengesahan 2 taun setelah habis masa berlaku STNK.

Pahala juga menyampaikan kepada pengendara kendaraan roda 2 maupun roda 4 agar selalu memperhatikan pajak kendaraan dan langsung mendatangi samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo.

“Kami dari Jasa Raharja, UPTD PPRD Wilayah Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda selalu berupaya agar masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan, dengan membayar pajak tepat waktu masyarakat akan terhindar dari penghapusan data kendaraan sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009”, ujar Pahala

Pahala juga berharap semoga dengan adanya penertiban pajak ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya wilayah Samarinda, tentang pentingnya membayar pajak kendaraan sebelum masa jatuh tempo. Mari Bersama Kita Taat Membayar Pajak.[]