WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Polda Kalsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel melalui UPPD Samsat Banjarmasin 1 konsisten melaksanakan sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, (29/8/2023).
Turut serta dalam kegiatan, Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 1 Anni Hanisyah, petugas Jasa Raharja Adinda Kesuma Febria, dan pihak kepolisian. Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa tidak hanya memberikan informasi terkait keberlangsungan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif PKB, para pengguna jalan juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini Pemprov Kalsel sedang memberlakukan relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juli 2023 dan berakhir pada 30 September 2023 mendatang, sebagai upaya untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melunasi PKB,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, apabila didapati masyarakat yang memiliki pajak kendaraan bermotor sudah jatuh tempo, maka diarahkan langung untuk membayar PKB dan SWDKLLJ di layanan Samsat terdekat.
Diharapkan sosialisasi rutin dapat membangun kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar PKB serta SWDKLLJ dan memanfaatkan program Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sebaik mungkin.[]
