Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Kendaraan Penumpang Umum, Jasa Raharja Bersinergi dengan Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta – Sabtu, 29 Juli 2023, dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib Kendaraan Penumpang Umum, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra, melakukan kunjungan dan audiensi ke Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala UPTD, Gatot Sunarto, SIP.

“Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Kegiatan ini bertujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor”, ungkap Gatot.

Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. “Dengan adanya peraturan tersebut, kami harap dapat mejadi trigger kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak,” Ujar Teguh.

Pada kesempatan tersebut, Teguh menyampaikan, ”Untuk mendukung Upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan terutama di wilayah Bantul serta menghindari penghapusan data kendaraan, diharapkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabuapaten Bantul memastikan kendaraan yang mengajukan KIR, dipersyarakan lunas SWDKLLJ dan Iuran Wajib, sebagai jaminan dasar jika terjadi kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang umum”. []